"Beberapa modus yang dilakukan pengemudi angkutan umum jenis truk, seolah-olah mengangkut barang tapi isinya manusia. Kemudian ada kendaraan mini bus dan travel gelap yang tidak dalam trayeknya, menggunakan plat hitam," kata Syahduddi.
Baca Juga : 27 Karyawan Reaktif Corona, Tempat Perbelanjaan di Sleman Tutup Sementara
Syahduddi menerangkan, para pengendara yang nekat melakukan modus-modus tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang. Sanksi tilang ini dimaksudkan sebagai efek jera. Sehingga diharapkan mereka tidak lagi melakukan hal serupa.
"Terkait hal itu kita melakukan penilangan terhadap pengemudi. Kemudian kita memberikan denda maksimal dan sidang maksimal sebagai efek jera," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.