Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabaharkam Minta Kapolda Turun Tangan Terkait Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |15:34 WIB
Kabaharkam Minta Kapolda Turun Tangan Terkait Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar kejadian pengambilan paksa jenazah terpapar virus covid-19 tidak terjadi lagi kedepannya pasca Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 dikeluarkan.

"Kami sudah menurunkan telegram kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita covid-19," kata Agus di Halaman Baharkam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).

Dengan adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif covid-19, kata Agus diharapkan pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi pihak RS terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Menurut Agus, kepada pihak keluarga atau kerabat, untuk proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka orang tersebut bisa dipidana. Untuk itu, dia berharap bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus corona atau tidak sehingga kejadian semacam ini tak terulang lagi.

"Kemudian kalau misalnya ada yang sakit, itu segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa yang ini meninggal betul-betul karena covid-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan. Tapi, kalau masyarakat yang betul-betul (menderita) covid-19 kemudian dilakukan pemakaman covid-19 tapi keberatan, ini juga akan dilakukan proses hukum pada pelaku," papar Agus.

Sekadar diketahui, maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Perawatan (PDP) di sejumlah rumah sakit, membuat Mabes Polri mengambil langkah. Dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Surat telegram itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Beberapa hari ini, seperti di Makassar, beredar video pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga dari rumah sakit. Mereka beralasan, jenazah tidak terinfeksi Covid-19 sehingga tidak berkenan untuk dimakamkan secara protokol covid.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement