Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.
Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik);
Sementara itu, untuk tersangka Titi, atas perbuatannya, Ia disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.