PEKANBARU – Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal lewat jalur laut. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto satu kapal penyelundup tersebut telah diamankan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita 1.100 dus rokok ilegal yang dimuat kapal penyelundup tersebut. Dalam kasus ini turut diamankan dua pelaku.
"Rokok yang diamankan tanpa cukai. Negara dirugikan Rp4,9 miliar," kata Sunarto pada Selasa 7 Juli 2020.
Dua orang yang ditangkap atas kasus ini yakni Jumak dan Ibnu. Kronologi penangkapan mereka bermula saat kapal penyelundup itu berlayar dari Kepulauan Riau.
Kapal bernama KLM Wan Rezeki Jaya itu terdeteksi berada di Kuala Selat Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau.
Baca Juga: Peredaran Rokok, Miras dan Sex Toys Senilai Rp2,5 Miliar Berhasil Digagalkan
Saat melihat kapal yang mencurigakan, polisi mendekat kemudian dilakukan pemeriksaan. Untuk mengelabui petugas, pada bagian atas dak kapal diisi oleh ribuan butir kelapa. Polisi yang sudah curiga melakukan pemeriksaan lebih seksama.
Saat diperiksa di bagian bawah kelapa, polisi menemukan ribuan dus rokok yang setelah diperiksa adalah ilegal. Kedua tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Kantor Dilpol Air Polda Riau di Pekanbaru.
"Tersangka sengaja menutup ribuan dus rokok dengan kelapa untuk mengelabui petugas," tukasnya.
(abp)