LAMPUNG - Seorang pria ditangkap petugas Unit Pidum Polres Kaur Bengkulu, lantaran ia diduga menjual tunangannya sendiri seharga Rp250 ribu. Ironisnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya nikah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangani laporan adanya tindak pidana prostitusi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Tersangka bernisial YO (32), warga Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dibekuk pada Rabu 22 Juli 2020 dini hari di rumah kontrakannya di Maje, Kaur.
Di lokasi yang sama, saat itu polisi memergoki bahwa dalam kamar ada pria berinisial IJ diduga berhubungan badan dengan tunangan YO, yaitu wanita berinisial RI.
Baca Juga: Suami Diduga Jual Istri untuk Bayar Utang, Korban Hamil 2 Bulan
“Dengan aku dia cuma ngobrol,” ujar IJ di lokasi, Jumat (24/7/2020). Sedangkan petugas yang menggerebek mengatakan, “Kenapa kau buka-buka celana kalau cuma ngobrol.”
Keduanya berhubungan badan setelah ada kesepakatan dengan tersangka YO. Dalam kesepakatan tersebut tersangka YO menjual calon istrinya tersebut kepada UJ dengan harga 250 ribu rupiah.
Ironisnya, YO tega menjual calon istrinya tersebut dengan alasan untuk biaya nikah. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp250 ribu rupiah dan kasus ini masih ditangani oleh Polres Kaur.
Baca Juga: Kesulitan Ekonomi saat Pandemi Corona, Suami Jual Istrinya di Medsos
(Abu Sahma Pane)