Dalam Perda tersebut, menurutnya bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Dengan kondisi itu Pemko Padang meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.
Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, 6 Warga Sidoarjo Divonis Penjara 3 Hari
"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya.
Baca Juga : Hari Ini Pesepeda Masih Mengarah ke HI, Ini Penjelasan Kadishub DKI
(Erha Aprili Ramadhoni)