JAKARTA - Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan pihaknya tidak tahu-menahu alasan digugat oleh KT Corporation terkait sengketa kepailitan.
Hotman memaparkan putusan sidang membuktikan KT Corporation tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.
"Kita ngga tau dari mana dia ngaku-ngaku dapet pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan, dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang pertama, kata Hotman, dirinya berdebat dan kuasa hukum dari KT Corporation yang berasal dari lembaga hukum milik mantan Menkumham Amir Syamsudin.
Kuasa hukum KT Corporation, kata Hotman, tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk barang bukti.
"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain terus kita tanyakan akhirnya dimasukkan sebagai bukti ternyata tidak ada isinya mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, nggak ada. Jadi memang benar-benar no body kita nggak kenal," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.
"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004
"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.