BARITO TIMUR - Seorang residivis di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng berinisial R (28) tega memperkosa dua perempuan, di rumahnya Jalan Ahmad Yani Km 05, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, Bartim.
R adalah resedivis yang sebelumnya terjerat tiga kasus. Pertama curanmor, yang kedua penganiayaan dan yang terakhir dipidana pada 2014 terjerat kasus perampokan yang baru bebas pada April 2020 lalu.
Kali ini, pelaku diduga memperkosa dua orang perempuan sekaligus dengan modus mengancam akan membunuh kedua korban jika tak melayani nafsu bejadnya itu.
“Korban yang pertama berinisial MU (23) warga Kecamatan Rantau Kujang, lalu korban kedua berusia 19 tahun,” kata Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra di Mapolres, Rabu (25/11/2020).
Kejadian bermula usai pelaku mengajak dua korban ke tempat karaoke pada 22 November 2020 malam. Namun di perjalanan pulang dengan sengaja pelaku membelokan kedaraannya ke arah Rutan Tamiang Layang.
“Kemudian ketika berada di tempat sepi, pelaku menghentikan motornya dan meminta korban MU menyerahkan tasnya. Lalu pelaku melanjutkan perjalananan dengan membonceng dua korban ke Desa Siong,” sambungnya.