KAPUAS - Seorang pemuda membuat akun Facebook dengan menggunakan foto profil, dan mengaku perempuan hingga memperdaya seorang laki-laki polos dan menipu hingga Rp18 juta.
Pelaku adalah laki laki berinisial HJ (27) warga Jalan Tjilik Riwut, Gang Sanggabuana, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ditangkap dirumahnya oleh angggota Satreskrim Polres Kapuas diback up Resmob Polres Kotawaringin Timur pada Selasa 24 November 2020.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, berawal atas laporan korban warga Kapuas bahwa pelaku melalui akun media sosial Facebook menyamar menjadi seorang wanita.
Percaya akan bujuk rayu pelaku, korban yang sebelumnya tidak mengetahui pelaku adalah seorang laki-laki pun percaya, dan menjalin hubungan namun tidak pernah bertemu hanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan chat whatsapp.
"Atas penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta, dengan iming-iming pelaku mau menikah dengan korban pada 11 November 2020. Korban pun bersedia memberikan uangnya kepada pelaku via transfer bank," kata Kristanto, Jumat (27/11/2020).