MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30), terkait penyalahgunaan Narkotika.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan atas keterlibatan penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi.
PG diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni JL (27), warga Labuhan Batu dan teman wanitanya berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Jumat (20/11).
"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket," katanya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.
Baca juga: BNN Aceh Musnahkan Sabu Bernilai Rp10 Miliar
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu per empat butir pil ekstasi berwarna pink yang dibawa oleh para tersangka.