BANDUNG – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus penjualan senjata api rakitan ilegal yang dijual secara online. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan yang belum terjual serta puluhan butir amunisi dan peralatan untuk membuat senjata.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli tim Siber Ditreskrimsus yang menemukan penjualan air softgun di situs aplikasi penjualan.
“Awalnya senjata tersebut merupakan air sotfgun kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka (DA/25) sehingga dari air softgun jadi senjata api (senpi),” katanya saat rilis kasus tersebut di Polda Jabar, Selasa (1/12/2020).
Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar akhirnya menangkap tersangka berinisial DA di rumahnya kawasan Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, penjualan senjata api ilegal telah dilakukan oleh tersangka selama dua tahun terakhir. “Yang bersangkutan sudah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih 2 tahun,” tuturnya.
Erdi menjelaskan modus yang dilakulan tersangka, yakni dengan melakukan membeli terlebih dahulu senjata air softgun secara online. Tersangka kemudian mengonversi air softgun tersebut menjadi senpi. Tersangka kemudian menjualnya secara online.