MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus, M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, karena diduga melarikan anak di bawah umur sekaligus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial, WK (15). Rabu 9 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Lecehkan Siswinya, Guru Silat Paksa Korban Berfoto Tanpa Busana
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus dan kini diamankan di Polres Mura.
"Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Alex, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Modus Ingin Transfer Ilmu Kharismatik, Guru Silat Lecehkan Siswinya
Ditambahkan Alex, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka sedang berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, memang benar tersangka berada di TKP, dan berhasil ditangkap.
"Anggota langsung bergerak menangkap tersangka dan langsung digelandang ke polres tanpa melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim.