SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akhirnya menerbitkan regulasi soal karantina pemudik di momen libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia juga membuat aturan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tak ketinggalan ada juga aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Solo. Kedua beleid legal itu ditandatangani pada Sabtu (19/12/2020) dan mulai berlaku per Minggu (20/12/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan salah satu Surat Edaran (SE) mengakomodasi pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yakni, seluruh pendatang dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen.
BACA JUGA: Bayi dalam Tas Hajatan Gegerkan Warga Jetis Mojokerto
“Kalau bawa hasil uji cepat antigen negatif, ya boleh. Apalagi yang menuju permukiman. Begitu pula yang di hotel. Kalau enggak bawa ya harus dikarantina. Jaga Tangga yang mengecek pemukiman, hotel yang mengecek pendatang,” jelasnya, saat dihubungi Solopos.com Sabtu malam.
Larangan Kerumunan
Ahyani mengatakan regulasi pertama yang diterbitkan adalah Surat Edaran (SE) No.067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Poin C pelaksanaan nomor 1-5 memiliki kesamaan dengan SE sebelumnya. Perubahan muncul di nomor 6 hingga 15.
BACA JUGA: Razia Prokes, 2 Kafe di Jakarta Disegel
“Poin C nomor 6, kami melarang warga menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, yakni yang diikuti lebih dari 5 orang di tempat umum, atau di lingkungan rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya. Kemudian melarang setiap perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di tempat hiburan, wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum,” ungkapnya.
Selebrasi Pilkada
Kemudian, melarang kegiatan selebrasi kemenangan Pilkada 2020, menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Dikmas dengan mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).