PALI - Sempat kabur saat akan ditangkap, SD seorang pria berusia 58 tahun asal Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil dibekuk polisi. Tersangka ditangkap karena tepergok oleh istrinya tengah melecehkan anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, tersangka sudah berhasil diamankan usai menerima laporan dari istri tersangka.
"Iya benar tersangka SD berhasil kita tangkap," jelasnya, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Mahasiswa Universitas Bakrie Soroti Tingginya Kasus Pelecehan Seksual
Dijelaskan Rahmad, kronologinya pada hari Senin kemarin, polisi sempat berupaya menangkap tersangka di wilayah Simpang Raja namun yang bersangkutan berhasil kabur. Namun malamnya berhasil kita tangkap.
“Awalnya penangkapan kita mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan meskipun sempat diwarnai pengejaran," ungkapnya.
Baca juga: Manusia Silver Pemutilasi Bunuh Korban agar Tak Ada Lagi Anak Disodomi
Sesuai laporan dari ibu korban, tersangka SD diketahui telah berbuat asusila terhadap organ sensitif korban pada siang hari, sewaktu sang istri yang tak lain ibu korban tengah menyadap karet.
"Tersangka ini mempunyai anak yang masih Balita. Dengan modus mengasuh anaknya itu, dia menyuruh istrinya sendiri menyadap karet. Saat istrinya di kebun, dia melancarkan aksinya dengan mengajak korban yang juga ditinggal di rumah untuk duduk disampingnya. Kemudian melancarkan aksinya," jelasnya.