MUARA ENIM - Tragis nasib yang dialami bocah berusia 10 tahun, Andrean Pratama tewas setelah tertembak peluru senapan angin milik BA (18), warga dusun II Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, yang masih terangga korban, Minggu (27/12/2020).
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan timnya Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Sutikto.
Baca juga: Penembakan Mobil Bos Tekstil di Solo, Polisi Sita Pistol dan 62 Peluru
"Tersangka akan kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Berdasarkan informasi dilokasi kejadian, peristiwa yang merenggut nyawa tersebut bermula saat pelaku BA sedang bermain tembak-tembakan di halaman depan rumah korban. Pada saat itu pelaku sempat menyusun batu bata untuk dijadikan target bidikannya.
Dan pada saat pelaku sedang membidik, ibu Andrean mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan senjata itu. Sebab ditakutkan mengenai anaknya yang sedang berada di halaman rumah.