BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar memastikan tidak ada klaster penularan Covid-19, pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pesta demokrasi daerah di Jabar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Diketahui, delapan daerah di Jabar yang menggelar pilkada, antara lain, Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
"Kekhawatiran terhadap munculnya klaster baru Covid-19 pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat tak menjadi kenyataan. Kami pastikan tidak ada klaster pilkada," kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan dalam kegiatan Bawaslu Jabar Forum di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Update Corona 28 Desember 2020 : Positif 719.219 Orang, 589.978 Sembuh, 21.452 Meninggal
Berdasarkan hasil evaluasi, ujar Abdullah, hingga lebih dari dua pekan pascapelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 lalu, tidak ditemukan bukti kuat munculnya klaster pilkada di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar.
Abdullah mengemukakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jabar, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan hingga hari H pemungutan suara.
"Pemilih dan penyelenggara tertib (menerapkan prokes). Bisa kami katakan pelaksanaan Pilkada 2020 di Jabar berjalan sesuai prokes dan tidak ada klaster baru. Tidak ada terkonfirmasi klaster baru, baik di penyelenggara pilkada maupun pemilih," ujarnya.
Namun, tutur Abdullah, bukan berarti Bawaslu Jabar tak menemukan pelanggaran prokes selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Berdasarkan catatan, pelanggaran prokes marak terjadi di Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kota Depok.