TANJUNG BALAI – Gegara ditinggal istri, pria berinisial Y (55) tega melecehkan anak kandungnya di kediamannya di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Perbuatan itu ketahuan setelah warga mendengar teriakan korban dari dalam rumah.
Warga berama-ramai pun mendatangai kediaman pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai. Polisi pun langsung menangkap pelaku setelah laporan dari masyarakat yang geram atas perbuatan pelaku, yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun itu.
Pelecehan itu terjadi saat korban tengah tertidur, dan pelaku meminta kepada korban agar melakukan oral sex, lalu korban tersebut teriak hingga mengundang perhatian warga. Kepada petugas pelaku mengaku perbuatan itu karena sudah lama berpisah dengan istrinya.
“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan perbuatan itu terhadap anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinarki, Senin (4/1/2021).
Atas perbuatannya, kini pelaku terpaksa menghabiskan masa tuanya di sel tahanan, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(wal)