BALIKPAPAN - Lonjakan penyebaran kasus Covid-19 hingga 4 kali lipat di awal tahun 2021 ini membuat Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi memerintahkan pembatasan-pembatasan sosial (lockdown) di kecamatan dan kelurahan yang tercatat tinggi jumlah warganya yang tertular.
“Saya minta segera camat, lurah, berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), dengan para tokoh masyarakat, untuk menerapkan lockdown terbatas di lingkungannya,” kata Wali Kota Rizal Effendi.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Pemda Bisa Terapkan Sanksi Dalam Pembatasan Kegiatan
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, seluruh kecamatan kembali masuk zona merah. Tertinggi Kecamatan Balikpapan Utara dengan 252 kasus positif dan Kecamatan Balikpapan Selatan 244 kasus positif.
Kemudian Kecamatan Balikpapan Kota dengan 148 kasus positif. Kecamatan Balikpapan Tengah 122 kasus positif, dan Kecamatan Balikpapan Barat ada 82 kasus positif serta Kecamatan Balikpapan Timur 69 kasus positif.
Baca juga: Malang Raya Terapkan PSBB Kearifan Lokal
Pembatasan atau lockdown setempat ini akan berbentuk pembatasan aktivitas warga dan waktunya, pengetatan kembali disiplin protokol kesehatan seperti menjaga jarak antarorang dan rajin cuci tangan. Kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah kembali ditegaskan.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, ada penambahan 121 kasus positif baru dengan 4 kasus kematian.