KUALA LUMPUR – Raja Malaysia telah mengumumkan keadaan darurat nasional di negara itu mulai Selasa, 12 Januari hingga 1 Agustus sebagai langkah proaktif untuk mengatasi pandemi Covid-19. Keputusan itu diambil Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah setelah bertemu dengan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada Senin (11/1/2021).
"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penularan Covid-19 berada pada tahap kritis dan ada kebutuhan akan deklarasi Proklamasi Keadaan Darurat berdasarkan Pasal 150 Konstitusi Federal," kata Pengawas Keuangan Rumah Tangga Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Syamsuddin sebagaimana dilansir The Star.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Ahmad Fadil mengatakan bahwa bahwa Yang di-Pertuan Agong memutuskan bahwa keadaan darurat akan berlaku hingga 1 Agustus atau lebih awal jika jumlah kasus Covid-19 dapat dikendalikan dan diturunkan secara efektif.
Dia menyampaikan bahwa proklamasi dibuat untuk keselamatan umat dan kepentingan bangsa.
“Itu berdasarkan statistik Covid-19, terutama kendala logistik di fasilitas di negara bagian seperti yang dipaparkan pada audiensi,” katanya.
Menurut data, lebih dari 70% kapasitas tempat tidur di 15 rumah sakit Covid-19 di Malaysia telah dipenuhi pasien.
BACA JUGA: Idul Fitri di Tengah Covid-19, Raja Malaysia Minta Rakyat Tetap Bahagia dan Bersyukur
“Tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 di Perak, Selangor, Melaka, Terengganu dan Sarawak sudah mencapai lebih dari 70%,” kata Ahmad Fadil.
Dia menambahkan bahwa pengumuman keadaan darurat itu disampaikan Yang di-Pertuan Agong setelah berkonsultasi dengan pejabat Malaysia, instansi pemerintah atas dan pamong praja.
“Saya mengimbau masyarakat tetap tenang dan kuat menghadapi keadaan darurat ini dan tatanan pengendalian gerakan demi keselamatan dan kepentingan kita sendiri,” kata Ahmad Fadil.