SEMARANG - Harno alias AM (44) warga Jagalan, Kranggan, Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan itu telah dilakukannya selama dua tahun.
Tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses hukum selanjutnya. Informasi yang dihimpun wartawan pada gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021), kasus ini terungkap setelah ibu korban, Smy (44) yang menaruh curiga terhadap anak perempuannya berinisial LR (16).
Saat itu, Smy melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Smy menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya.
Mendengar cerita itu, Smy pun terkejut dan marah. Kemudian Sarmiyati melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada 14 Desember 2020 di rumahnya.
Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan.
Baca juga: SPBU di Semarang Rusak Parah Diterjang Puting Beliung
"Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," kata Kapolres.
Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya.