LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tertutup, serta demi menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu.
Keputusan KPU mendiskualifikasi palson nomor urut 3 Eva-Deddy dituangkan dalam putusan KPU No 007/hk. 03.1-kpt/1871/kpu-kot/i/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020.
Berdasarkan amar putusan majelis sidang Bawaslu lalu, memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan paslon no 3 itu karena dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terstrukutur sistamis dan masif (TSM) dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota bandar lampung 2020.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah)."
Lebih jauh, Yusril membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;
"Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung; Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Walikota Pasangan Nomor Urut 03 Ibu eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandarlampung," bebernya.