MINAHASA UTARA - Pelarian RP alias Obet alias Embo (40), akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) yang bekerja sama dengan Polres Sorong berhasil menangkapnya di Desa Waretu Distric Aitinyo Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat, Kamis 14 Januari 2021.
Warga Airmadidi, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, merupakan tahanan kasus cabul di Polres Minut dan melarikan diri pada bulan Mei 2019 lalu.
Baca juga: Keterlaluan! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong.
"Kronologis penangkapan berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan Informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Tim yang berjumlah lima orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 WITA," kata Julest, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Paranormal Wonogiri Cabuli 7 Remaja Laki-Laki, Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan
Tim tiba di Kota Sorong sekira pukul 11.00 WIT dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama-sama menuju lokasi keberadaan tersangka.
"Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Dan pada Jumat (15/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, Tim kembali ke Kota Sorong," tutur Julest