JAKARTA - Kegiatan pendidikan di perguruan tinggi dilakukkan dengan Sistem Kredit dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan Sistem Semester. Program ini sebagai tolak ukur pendidikan terutama yang menyangkut studi para mahasiswa.
Dikutip dari buku berjudul "Lulus SMA Kuliah Dimana? Panduan Memilih Program Studi" Senin (18/01/2021), yang ditulis oleh Agung Bawantara, berikut penjelasan tentang Satuan Kredit Semester (SKS), Sistem Kredit, dan Sistem Semester.
Sistem Semester adalah program pendidikan dengan menggunakan satuan waktu terkecil setengah tahun (6 bulan) yang disebut satu semester. Satu semester terdiri atas 18-20 minggu kuliah atau kegiatan lainnya.
Baca Juga: SNMPTN 2021, Cek Kampus yang Paling Banyak Diserbu Calon Mahasiswa
Sistem Kredit adalah suatu penyelenggaraan pendidikan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraang program.
Jumlah SKS untuk masing-masing kegiatan pendidikan ditentukan oleh jumlah jam yang digunakan. Beban pendidikan ini dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
Dalam sistem kredit, studi yang harus diselesaikan oleh mahasiswa dinyatakan dalam bentuk sejumlah kredit. Misal, program D-1, jumlah kredit yang harus dituntaskan adalah 40-50 SKS. Sementara, jika memilih program S-1 jumlah kredit yang harus diselesaikan sebagai syarat kelulusan adalah 144-160 SKS.