MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada A Meng alias Ko Amin (51). Hakim juga menjatuhi A Meng dengan pidana denda Rp120 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
A Meng merupakan pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (gay) berkedok griya pijat (spa) di Kompleks Perumahan Mewah, Taman Setiabudi Indah II, Kota Medan. Praktik prostitusi itu telah beroperasi sejak 2017 dan berhasil dibongkar polisi awal Juni 2020.
Vonis terhadap A Meng dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).
"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," sebut hakim Syafril dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabrina, meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Hanya saja JPU Sabrina menuntut pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hakim sepakat dengan JPU yang menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) pada Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Atas putusan itu, JPU Sabrina maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
"Kita hormati dan menerima keputusan majelis hakim," kata Sri Wahyuni, penasehat hukum terdakwa.