Pengacara paslon Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan, ada dua materi yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Kedua, meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kepahiang.
Menurutnya, terjadi kecurangan pemilihan di lima kabupaten tersebut, karena total suara batal mencapai sekitar 60 ribu suara.
"Banyak sekali suara batal yaitu mencapai 60 ribuan, dan itu menurut kami sudah sangat luar biasa karena hampir sama dengan jumlah DPT satu kabupaten," demikian Zetriansyah.
Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin-Rosjonsyah, Selasa (18/1), resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK.
Pengacara paslon nomor urut 2 Jecky Harianto mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait itu dilakukan karena paslon nomor urut 2 merupakan peraih suara terbanyak dalam Pilgub Bengkulu 2020 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu.
Pihaknya, kata Jecky, juga akan membuktikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan mengawal perolehan suara tersebut dan siap untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah sesuai regulasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.