SIDRAP - Polisi menangkap seorang residivis yang belum lama ini bebas keluar dari penjara. Pelaku kembali ditangkap setelah dilaporkan mencuri uang di toko kelontong warga.
Pelaku berinisial HM (43) diamankan Tim Resmob Polres Sidrap atas dugaan pencurian tas berisi uang tunai senilai Rp3 juta lantaran dia kecanduan judi online. Dia ditangkap di rumahnya Kecamatan Bacuki, Kota Parepare, Rabu (27/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, polisi menyita barang bukti seperti motor, helm dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Namun uang tunai yang dicurinya habis untuk judi online.
"Tersangka mengaku mencuri uang Rp3 juta untuk bermain judi online," kata AKP Benny di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/1/2021).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (21/1/2021). Dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV pencurian pelaku.
Baca Juga :Â Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipukul Keluarga Pasien, Videonya Jadi Viral
"Pelaku datang menggunakan motor, masuk menggasak uang dari dalam tas warna coklat yang tersimpan di laci meja kasir," ujarnya.
Menurut dia, HM merupakan residivis kasus pencurian. Dia mengaku ketagihan bermain judi online, sehingga nekat mencuri kembali usai bebas dari penjara.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)