JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
Aturan baru ini ditujukan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim secara daring, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga : SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah dan Atribut, Mendagri: Cerminkan Moderasi Keagamaan
Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.
Berikut ini isi lengkap SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut berisikan 6 keputusan, yang diumumkan Rabu (3/2/2021).
Baca Juga : 3 Menteri Terbitkan SKB Seragam dan Atribut Sekolah Ditujukan untuk SD dan SMP
Enam keputusan utama dari aturan ini adalah :
1) Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.