YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 6 dari 10 pelaku penganiayaan dan perusakan sepeda motor warga Sleman di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogyakarta, Rabu (6/1/2021), pukul 04.00 WIB. Sementara 4 pelaku lainnya, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keenam pelaku yangh berhasil diamankan masing-masing EK (16), AY (16), IA (16) dan YP (17), MS (16) dan MZ (16) semuanya warga Yogyakarta. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing Selasa (26/1/ 2021).
Petugas juga mengamankan tiga unit sepada motor. Terdiri dari dua matic AB 5867 AK dan AB 6402 MX serta satu jenis trail AB 3622 SI, dua senjata tajam jenis gir dan pedang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan dan pengrusakan sepada motor korban sebagai barang bukti (BB).
Baca juga: 8 Pendekar Silat Berkapak Menganiaya, 2 Pelaku di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, kejadian itu erawal saat korban Vio Reza Noviano (18) warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Yanuar Romy Setriatara (16) warga Selomartani, Kalasan, Sleman bersama empat temanya yang berboncengan mengunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menjenguk bayi di Sewon, Bantul, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian di Jalan Parangtritis, Mantrijeron Yogya, berpapasan dengan rombongan pelaku. Selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar korban dan teman-temannya. Dua teman korban berhasil putar arah. Sedangkan korban tertinggal, karena ketakutan meninggalkan motor dan masuk ke warung untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Hendak Lukai Korbannya, 2 Pelaku Klitih Ditangkap Warga
Dalam upaya pelariannya, salah seorang pelaku melempar gir yang diikat tali mengenai dada Vio dan kaki Yanuar. Sementara motor korban yang berada di luar, langsung dirusak oleh pelaku dengan menggunakan pedang.
“Setelah melakukan penganiayaan dan perusakan, pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya melapor ke Polresta Yogyakarta,” kata Rico, Jumat (5/1/2021).
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkap enam pelaku di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” katanya.