YOGYAKARTA - Polsek Gondokusuman Yogyakarta membongkar praktik pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (KTP, SIM, NPWP), yang dilakukan oleh FW (28), warga Cangkrep Kidul, Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam melakukan aksinya, FW menawarkan melalui media sosial (medsos) facebook. Dan kini ia mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Baca juga: Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara
Petugas juga menyita handphone, printer, 66 lembar kartu pvc id card yang belum di cetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan dan 5 lembar KTP yang sudah di cetak namanya, dua lembar kartu BPJS yang sudah di cetak, 3 lembar kartu NPWP yang sudah di cetak, 1 lembar SIM C yang sudah di cetak namun belum dikirim ke pemesanya, 2 gunting dan bendel kertas stiker transparan.milik FW sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya GT yang menyewa sepeda motor matic di depan stasiun Lempunyangan, Yogyakarta, Senin (16/10/2020) dengan jaminan KTP, NPWP dan BPJS, dengan biaya sewa Rp140 ribu.
Baca juga: Palsukan Surat Bebas Covid, Oknum Jamaah Tabligh Ditangkap
Setelah disetujui, FW meminta motor tersebut diantarkan di depan Hotel Horison Klitren, Gondokusuman. Tanpa menaruh curiga, pemilik rental mengantar sepeda motor matic ke tempat yang telah dipesan GT.
“Namun saat sampai di lokasi, pemilik rental curiga dengan identitas GT yang diduga palsu. Sebab foto KTP dengan aslinya berbeda. Karena curiga, pemilik rental ini mengikuti GT melalui alat GPS yang terpasang pada motor," katanya, Selasa (9/2/2021).
Dalam perjalanan GT sempat berhenti di depan Kampus UKDW untuk menutupi stiker rental dibagian slebor belakang dengan menggunakan lakban. GT kemudian berjalan dan berhenti di SPBU Giwangan Yogyakarta. Saat berhenti, GT ini bertransaksi dengan seorang tidak dikenal. Ternyata GT ini hendak menjual motor kepada orang tidak dikenal.