Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdiri Sejak Abad Ke-19, Pasar Burung Terkenal Paris Akan Segera Ditutup

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |12:45 WIB
Berdiri Sejak Abad Ke-19, Pasar Burung Terkenal Paris Akan Segera Ditutup
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

PARIS - Dewan Kota Paris, Prancis memutuskan untuk melarang penjualan burung dan hewan hidup lainnya, sementara pasar burung terkenal, di dekat Katedral Notre-Dame, Paris, akan ditutup karena masalah kesejahteraan hewan.

Balai Kota Paris membuat keputusan karena para pejabat merasa bahwa burung-burung tersebut dikurung dalam kondisi penuh sesak, dan bahwa kebutuhan serta kesejahteraan hewan tersebut tidak dipertimbangkan. Ada juga kekhawatiran bahwa pasar, yang berdiri sejak abad ke-19, mendorong penyelundupan burung.

BACA JUGA: Jasad Arkeolog Penyelamat Kota Kuno Palmyra Ditemukan dengan Kepala Terpenggal

Saat ini, 13 perusahaan memiliki izin untuk beroperasi di pasar, dengan tujuh di antaranya menjual burung, tetapi pejabat kota menemukan bahwa, dalam beberapa tahun terakhir, pedagang jalanan tanpa izin tampaknya telah menggunakan lokasi tersebut untuk menjajakan perdagangan ilegal mereka, demikian diwartakan RT.

Kelompok kesejahteraan hewan seperti Paris Animaux Zooplis (PAZ) telah meminta pejabat untuk menutup pasar burung, menyebut keberadaannya "kejam dan kuno", dengan satu petisi mendapatkan 2.500 tanda tangan dari individu yang percaya bahwa hewan tersebut dirampas "kebebasannya dan " perilaku paling dasarnya."

BACA JUGA: WHO: 'Sangat Tidak Mungkin' Virus Corona Berasal dari Laboratorium China

Keputusan penutupan tersebut menyusul pemungutan suara Dewan Paris pada Desember 2020 yang berusaha untuk merenovasi pasar dan meningkatkan peraturan internalnya, serta penyelidikan 2013 oleh Kantor Perburuan dan Margasatwa Nasional Prancis (ONCFS) yang mengakibatkan penangkapan tujuh orang dan penyitaan. puluhan burung. Pasar akan menerima €5 juta (sekira Rp84,8 miliar) antara 2023 hingga 2025 dalam dana renovasi.

Pemerintah setempat di Paris telah berupaya untuk mengatasi masalah hak-hak hewan di ibu kota tersebut, termasuk melarang penjualan anak kucing dan anak anjing di bawah usia enam bulan di toko hewan peliharaan mulai 2022 dan melarang penggunaan umpan hidup oleh pemancing.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement