REMBANG – Aparat kepolisian telah mengungkap tersangka kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turus Gede, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka pembunuhan tak lain adalah penabuh gamelan yang biasa bekerja dengan korban, Sumani (43), warga Dukuh Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Baca juga: Fakta-Fakta Terungkapnya Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang
Meski demikian, polisi belum bisa meminta keterangan secara detail terhadap tersangka terkait motif melakukan perbuatan keji tersebut. Tersangka saat ini masih dirawat di ruang ICU RSUD Rembang akibat menenggak racun serangga atau obat pestisida.
“Dugaan sementara, motif pembunuhan itu yakni dendam dan antara korban dengan pelaku saling kenal,” terang Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT Jelang Detik-Detik Pembantaian Keluarga Dalang Ki Anom
Meski demikian, polisi tetap menetapkan Sumani sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan itu berdasarkan beberapa bukti dan keterangan saksi.
Hasil laboratorium menunjukkan di kuku tersangka ada darah korban. Selain itu polisi juga menemukan bercak darah korban di sepeda motor tersangka, celana, helm, sabit dan perhiasan milik korban.
Selain itu, polisi juga menemukan sidik jari tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
“Dari TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” imbuh Kapolda.
Ambil Harta
Tersangka menjalankan aksinya pada Rabu 3 Februari 2021 malam. Sebelum menjalankan aksinya, sepeda motor tersangka sudah terparkir di rumah korban sejak pukul 15.00 WIB. Peristiwa pembunuhan itu kali pertama diketahui asisten rumah tangga (ART) korban, Sunti, yang hendak masuk ke rumah.