KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang wanita diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyebutkan wanita tersebut berinisial SW (30) ditangkap pada Kamis 11 Februari 2021 pada pukul 15.30 Wita di Jalan Antero, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Baca juga:Â Â Bawa Ganja 28 Kg untuk Diedarkan, Wanita Ini Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 5,49 gram diduga narkotika jenis sabu.
"Pada saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam bungkusan snack kacang telur yang dipegang target ditemukan dua sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Eka.
 Baca juga: Buang Sabu ke Jalan, Pengedar Narkoba Ditangkap
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap badan SW, ditemukan sebuah telepon genggam di tangan target yang diduga dipakai saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika