MUBA – Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya bernama Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29). Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 500 gram senilai Rp250 juta.
Kedua tersangka ditangkap di Musi Banyuasin. Narkoba jenis sabu berasal dari Riau dengan tujuan Kabupaten Musi Banyuasin. Informasi sementara, total sabu yang dibawa keduanya sebesar 1,5 kilogram, namun satu kilogram telah diantarkan ke penerima di Kabupaten Empat Lawang.
"Ada informasi masyarakat ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Ibu Kendalikan Anaknya dari Lapas untuk Jualan Sabu
Sebelum penangkapan, keduanya sempat berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Namun anggota langsung menabrak, sehingga mobil kedua pelaku terhenti.
“Penangkapan di Desa Beruge, Babat Toman. Mobil pelaku terpaksa ditabrak karena mencoba lari. Setelah ditangkap dan digeledah, benar ditemukan sabu 500 gram,” katanya.
Baca juga: Bawa Ganja 28 Kg untuk Diedarkan, Wanita Ini Ditangkap
Barang haram seberat 500 gram itu senilai Rp250 juta. Sehingga dengan penangkapan ini, polisi telah menyelamatkan banyak jiwa.