DELI SERDANG – Ratusan petani Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi tanam ribuan batang ubi kayu di lahan pertanian mereka, Selasa (16/2/2021). Sebelumnya, lahan mereka seluas 6 hektar sudah diratakan dengan tanah oleh pihak pengembang.
Aksi tanam ribuan batang ubi kayu ini merupakan bentuk perlawanan petani yang sudah puluhan tahun menguasai lahan itu. Namun, sejak seminggu terakhir malah diserobot pihak pengembang dengan merusak tanaman di atasnya dan meratakannya menggunakan alat berat.
Petani mengaku lahan eks HGU PTPN II tersebut sudah mereka kuasai dan garap sejak 1999 dengan luas sebelumnya 102 hektare. Namun, seiring berjalan waktu, lahan berangsur menyusut diambil pengembang hingga kemudian tinggal 30 hektare.
Belakangan lahan yang tinggal 30 hektar yang diatasnya be rdiri tanaman petani hendak diambil pengembang dengan alasan tanah sudah disertifikatkan seluruhnya menjadi hak milik (SHM) hingga pengembang meratakan lahan tersebut.
Laporan pihak Desa Dorin Tonggal, lahan tersebut baru digarap petani tahun 2015 lalu, padahal ada bukti rapat dengar pendapat dengan DPRD Deli Serdang di tahun 1999 terkait lahan tersebut.
Baca Juga : Polresta Deliserdang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
“Adanya kejanggalan-kejanggalan di sini bahwa pihak developer sudah memiliki SHM, tapi menurut saya ini cacat hukum kalau mereka mengatakan SHM. Karena tahun 1999 rapat dengar pendapat dengan dewan bahwa tanah ini mulai 1999 HGU-nya sudah tidak ada,” ucapnya, Selasa (16/2/2021).