JAKARTA - Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap anggota Propam Polda Jawa Barat dan Mabes Polri pada Selasa 16 Februari 2021. Ia bersama 11 anggotanya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Namun, menjadi bagian aparatur sipil negara (ASN), Kompol Yuni diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sosok Ibu Tangguh Berhati Lembut, Sisi Lain Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap karena Narkoba
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan nyentrik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp110 juta.
Data ini menurut LHKPN yang dilaporkan Kompol Yuni pada 9 Maret 2020 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar yang Terjerat Narkoba
Diketahui, Kompol Yuni memiliki satu bidang tanah di Kota Bandung dengan nilai Rp 350 juta. Ia juga memiliki mobil Toyota Avanza dengan nilai Rp 100 juta.
Sementara untuk aset lain seperti surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain, ia tak punya. Dan bila dijumlahkan, harta kekayaan Kompol Yuni akan mencapai Rp450 juta.