KUPANG - Polres Timor Tengah Selatan merehabilitasi MSK (15), remaja putri yang menjadi tersangka akibat menikam seorang pria ND (48) ketika hendak diperkosa untuk kedua kalinya.
"Saat ini, MSK sudah diamankan dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada Antara di Kupang, Jumat (19/2/2021).
Krisna mengatakan, MSK tidak ditahan atas perbuatannya. Ia diamankan kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan keluarga korban.
Selain itu, rehabilitasi MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Penanganannya tetap harus didasarkan pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara," tambah dia.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Ingin Memperkosanya di Hutan
Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka, polisi juga berupaya memeriksa untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.
"MSK mengaku pernah disetubuhi korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan, sesuai kronologis pada Rabu 10 Februari 2021, sekira pukul 13.00 Wita, korban menuju rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih).
Baca juga: Hendak Diperkosa, Gadis di NTT Terancam Dipenjara Seumur Hidup Gegara Bunuh Pelakunya
Saat itu, korban ND sempat mengajak tersangka bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa. Pelaku mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang. Pisau disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.