MEDAN - Dua orang bidan yakni RS (43) dan SP (42) yang ditangkap polisi terkait kasus penjualan bayi di Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara, resmi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus penjualan bayi tersebut.
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan tersebut," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).
Dengan penetapan tersebut, kini sudah ada tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi tiga bersama tersangka A (42) yang sudah terlebih dahulu kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Untuk peran para tersangka, Simon menerangkan, tersangka RS pernah menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020. Saat itu ada bukti transfer pembayaran senilai Rp13 juta.
"Tersangka juga sudah mengakui," katanya.
Baca Juga : Bongkar Penjualan Bayi di Medan, Polisi : Pelaku Beli Bayi Rp5 Juta dari Orangtuanya
Sedangkan tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.