JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) sudah bertransformasi status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, hal itu merupakan upaya pemerintah membangun ekosistem perguruan tinggi yang adaptif dalam menghasilkan SDM unggul dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Otonomi yang diberikan kepada PTN BH supaya perguruan tinggi bisa lebih gesit dan cepat dalam mencapai tujuannya yaitu menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya pada Strategi Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN BH UNS Tahun 2021 melalui siaran pers, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: 3 Saran Ekonom UNS agar Ekonomi Indonesia Bisa Lari Lagi
Nizam memaparkan, salah satu inti dalam kebijakan Kampus Merdeka adalah memfasilitasi PTN yang belum berbadan hukum untuk bertransformasi menjadi PTN-BH. Pada tahun 2020 lalu, Nizam menjelaskan terdapat 5 PTN yang mengajukan perubahan status menjadi PTN BH namun hanya UNS yang lolos.
Sebagai perguruan tinggi berbadan hukum, UNS dituntut untuk mampu melakukan efisiensi, optimasi sumber daya, dan penguatan kelembagaan yang bermuara pada tercapainya IKU. Untuk itu perlu dibangun suatu ekosistem kampus yang secara holistik berperan mendukung tercapainya tujuan kampus.
Baca Juga: Peneliti UNS Hadirkan Telur Asin Rendah Sodium untuk Penderita Hipertensi
Lebih lanjut Nizam menyampaikan, sebagai panduan dalam upaya akselerasi peningkatan kualitas mahasiswa, dosen, dan pengembangan kualitas pembelajaran, riset dan reka cipta di perguruan tinggi, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan 8 IKU Perguruan Tinggi.
Nizam menjelaskan bahwa Kemdikbud menyediakan berbagai insentif pendanaan melalui transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi. Insentif-insentif tersebut antara lain Insentif berdasarkan pencapaian IKU, Program Kompetisi Kampus Merdeka, dan Dana penyeimbang (matching fund).