PEMATANGSIANTAR - Empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pemandikan jenazah seorang wanita yang bukan muhrimnya. Keempat petugas forensik tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Keempat perawat itu, memandikan jenazah Zakiah (50). Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus memandikan jenazah perempuan oleh perawat pria berawal saat polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe. Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.
Baca Juga: Heboh! Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD
Apalagi untuk penanganan jenazah Covid-19, khususnya umat Islam, sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.
Baca Juga: Viral! Mengidap Penyakit Parah Baim Mengigau Lantunkan Alquran
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.