JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, SH, MH, PhD menilai konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan.
Menurut dia, heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru, seni untuk menemukan jalan keluar baru, dalam proses peradilan. Dia mengatakan, sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Media untuk Tak Asal-asalan Menulis Berita, Ada Konsekuensinya
"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda," kata Prof. Topo dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021)
Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Prof. Muhammad Syarifuddin dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Baca Juga: UI Dorong Pengembangan Kota Tua sebagai Destinasi Warisan Budaya
Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim termasuk di Mahkamah Agung, dia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.
Prof. Topo Santoso mengatakan, dalam menangani perkara, hakim dihadapkan pada dua tahap pekerjaan. Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan sang hakim.