JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah menggelar perkara dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa gelar perkara kali ini merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Kapolri Minta Kabareskrim Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Laskar FPI
Namun, Agus masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara.
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," ujar Agus.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diminta menuntaskan persoalan laskar FPI oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini, untuk melaksanakan usulan dari Komnas HAM.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.