TANGERANG - Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Mekar Asri, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) malam. Polisi menggerebek rumah tersebut, lantaran digunakan sebagai lokasi pembuatan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas mengintai target.
Polisi pun lalu mendapati target membuang bungkusan dari dalam mobil yang dia kendarai. Bungkusan tersebut rupanya berisi ratusan pil ekstasi dan langsung diamankan petugas.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Meninggal Usai Ditangkap dalam Kasus Narkoba
"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir dan dari sana kita amankan satu orang inisial SA," katanya, pada Rabu (17/3/2021).
Dari keterangan pelaku, petugas lalu mendapati informasi bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan pabrik barang haram tersebut. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku inisial MK serta dua orang wanita, yang sampai saat ini masih diselidiki keterlibatan mereka.
Baca Juga: Ikut Suami Jualan Sabu, Mamah Muda Ditangkap