GRESIK - Warga Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, Mohammad Azrul Ahmaludin (20) ditangkap polisi, karena dilaporkan menyekap dan menganiaya mantan pacarnya, Yanda Elvariani warga Kalipadang, Benjeng, Gresik.
Aksi penyekapan itu dilakukan pelaku di dalam kamar rumahnya sendiri di Desa Punduttrate. Perbuatan pelaku terbongkar ketika saksi Nikmatul Tahqiro menerima kiriman foto dari Miftakhul Khoir, pesan itu berisi foto korban yang dianiaya pelaku.
Baca juga: Dirampok dan Disekap Penjaga Kos, Wanita Muda Ini Loncat dari Lantai 2
Nikmatul dan Khoir pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Benjeng. Sejumlah anggota bergerak mencari rumah pelaku. Ternyata benar, korban berhasil ditemukan di kamar rumah pelaku dengan kondisi luka di bagian wajahnya.
"Pelaku saat itu tertidur di kamar itu," kata Kapolsek Benjeng, AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Edan! Bocah 7 Tahun di Purbalingga Disekap & Dirantai Orangtua Kandung Selama 3 Hari
Sholeh menjelaskan, laporan penganiayaan itu diterima pada Kamis 18 Maret 2021 sore. Motif penganiayaan itu masih dikembangkan. "Pelaku sudah kami tahan," imbuhnya.
Dugaan sementara, pelaku terbakar cemburu. Pasalnya, dia merupakan mantan pacar korban. "Pelaku dan korban pernah ada hubungan asmara," pungkasnya.
(wal)