BANDUNG - Universitas Padjadjaran atau Unpad tidak akan melanjutkan proses penyelidikan atau lainnya atas mencuatnya dugaan kasus yang melibatkan profesor M terhadap Finalis Miss Lasdscape 2019 perwakilan Indonesia Era Setiyowati (Sierra) kepada KPAI.
"Tidak ada dan belum ada proses komite etika. Kami juga melihat sepertinya tidak perlu, karena yang bersangkutan sudah menyatakan akan segera menyelesaikannya secara pribadi," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi kepada MPI, Rabu (7/4/2021).
Menurut dia, Unpad menilai, bahwa persoalan yang terjadi dengan profesor M, akhir akhir ini diduga sebagai Profesor Muradi, adalah persoalan pribadi. Sementara, komite etik senat hanya akan memproses dan memberi sanksi, bila ada pelanggaran yang terkait dengan etika akademik.
Baca Juga: Jago Diplomasi, Mahasiswa ITS Sabet Prestasi MUN 2021
"Karena memang dari awal ini masalah keluarga dia pribadi. Karena etika yang dimaksud adalah etika akademis, jadi hal hal yang berhubungan dengan perilaku akademis yang bersangkutan saja," tegas dia.
Ketika disinggung terkait dugaan nikah siri, semenatara aturan PNS melarang beristri dua, Dandi menilai tidak masuk ke ranah poligami. Karena tidak ada bukti kongkrit yang tercatat di KUA secara resmi. Maka pernikahan siri memang tidak masuk ke dalam UU.
Baca Juga: KIP Kuliah Bisa Buat Daftar PTN Seleksi Mandiri
"Saya tidak bermaksud memberikan fakta karena tidak mengetahui pastinya terkait yang bersangkutan. Tapi apabila memang terjadi pernikahan siri, maka itu tidak termasuk poligami," katanya.
Namun, kata dia, Unpad dalam hal ini tidak dalam posisi membenarkan atau menyangkal apakah memang terjadi pernikahan siri seperti yang ramai diberitakan.
(Vitri)