"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya sendiri, HH. Jadi, baik pelaku maupun tersangka ini masih dalam 1 keluarga. Motifnya ekonomi," ucap Tarigan.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindunan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana. Dia terancam penjara paling lama 10 tahun.
Adapun bagi H, petugas menjeratnya dengan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. H terancam penjara paling lama 6 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.