JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU No.19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Di mana MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyampaikan pernyataannya terkait pengalihan status pegawai KPK. Dimana 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK).
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” imbuhnya.
Baca Juga : Jokowi: Tes Wawasan Kebangsaan Tak Serta Merta Jadi Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Jokowi mengatakan, jika dianggap ada kekurangan maka perlu diberikan peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi,” ujar Jokowi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.