MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga menyalahkan peserta vaksinasi "berbayar" dalam kasus jual beli vaksin Sinovac secara ilegal di Medan, yang saat ini masih diproses di Polda Sumut.
Edy menegaskan, warga seharusnya lebih kritis karena proses vaksinasi di Sumut sampai saat ini masih gratis dan menolak jika ada yang meminta bayaran.
Dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal ini, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yakni IW, KS, SH, dan SW. Adapun IW merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta, KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut, SH adalah ASN di Dinas Kesehatan Sumut, serta SW yang bertindak sebagai perekrut calon penerima vaksin.
Baca Juga: Target Sejuta Vaksin Per Hari, Pemerintah Perpendek Alur Vaksinasi Covid-19
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp250 ribu untuk sekali suntik. Sampai saat ini, mereka semua baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama.