Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SKB Implementasi UU ITE Bukan Produk Hukum, Tidak Berlaku Surut

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |18:20 WIB
SKB Implementasi UU ITE Bukan Produk Hukum, Tidak Berlaku Surut
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo mengatakan SKB Implementasi UU ITE tidak berlaku surut untuk kasus yang sudah diputus. Hal ini lantaran SKB Pedoman tersebut bukan produk peraturan perundangan yang sesuai dengan pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.

“SKB ini bukan ketentuan perundangan.Jadi keputusan bersama ini bukan produk hukum,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/6/2021).

Sugeng melanjutkan bahwa SKB yang dibuat hanyalah sebagai komitmen para penegak hukum sebagai pedoman yang dipegang untuk menghindari adanya multitafsir. Karena itu, apabila ada perkara yang sudah diputus tidak bisa dikaji lewat SKB baru tersebut.

“Misalnya ini, ‘Pak, ini perkara sudah putus sebelum adanya pedoman ini. Kalau mengacu pada pedoman ini mestinya itu bukan tindak pidana, tidak diproses, itu bagaimana’?, ya enggak bisa,” tuturnya.

Baca Juga : SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Ini Isi Lengkapnya

Namun, pada perkara yang masih tahap penyidikan, Sugeng menjelaskan SKB tersebut tentu dapat dipedomani. Sehingga penegakan hukumnya juga sesuai dan tidak multitafsir.

“Keputusan bersama ini dibutuhkan sebagai komitmen penegak hukum untuk mengisi kekosongan yang ada untuk mengatasi misalnya penafsiran tentang ketentuan yg ada sehingga ini bisa menjadi seragam penanganannya,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement