JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Baca Juga: Berkas Perkara Eks Anggota DPR Irgan Chairul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.
Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ungkapnya.
Baca Juga: KPK: Irgan Chairul Mahfiz Terima Suap dari Bupati Labuhanbatu Utara
Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.