PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Musi II Palembang, Kamis (5/8/2021). Bahkan, prostitusi online itu melibatkan anak di bawah umur.
Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini setelah tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap seorang muncikari, DK yang masih berusia 20 tahun, dengan cara undercover.
Yang lebih mengejutkan, tak hanya muncikari yang masih terbilang muda, anak-anak didik yang ia jajakan melalui media sosial juga masih berusia di bawah umur. Usia para anak-anak kisaran umur 14 hingga 17 tahun.
DK mengaku sudah cukup lama menjadi perantara hidung belang. Namun, untuk anak-anak di bawah umur baru ia lakoni sejak satu bulan ke belakang. Untuk satu kali kencan, ia mematok tarif anak didiknya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.
"Dari hasil sekali kencan fee saya tidak besar. Paling cukup untuk beli kuota internet," ujarnya saat dirilis di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/8/2021).
DK mengungkapkan, dalam menjajakan anak-anaknya ia memanfaatkan aplikasi media sosial. Tak hanya satu orang, DK juga menawarkan ke konsumennya untuk layanan tiga orang alias threesome.
"Bukan saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga," ujarnya.
Salah satu korban perdagangan BN (14), mengaku ia nekat terlibat dalam kasus prostitusi online lantaran terlilit kebutuh ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya.
"Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp 300 ribu," tuturnya.
Sementara RS (15) mengungkapkan, ia sudah beberapa melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan, ia menerima bayaran Rp500 ribu.
Baca Juga : Daftar Kasus yang Melibatkan Pasangan Sejenis, dari Pembunuhan hingga Prostitusi
"Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika dikontak," katanya.